Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Muara Muntai

img

Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.


TENGGARONG, Polsek Muara Muntai berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu sabu, di Desa Muara Muntai Ulu RT 10 Kecamatan Muara Muntai, Minggu (25/10/2020).

Pelaku yang ditangkap adalah ML (46), warga Jalan Ahmad Yani Desa Muara Muntai Ulu-Kecamatan Muara Muntai.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Harun Budiono mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, dimana pada 25 Oktober 2020 didapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Muara Muntai Ulu.

“Lalu  anggota Polsek Muara Muntai  melaksanakan penyelidikan dan sekira pkl. 11.00 wita,  berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr.  ML di rumahnya di Desa. Muara Muntai Ulu  Rt. 10,” terangnya.

Kemudian  anggota polsek Muara Muntai langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah lalu  didapati barang buki berupa 2 (dua) bungkusan plastik kecil yang berisi serbuk putih yg diduga shabu sabu,  yang di simpan didalam senter kepala warna hitam dan di simpan di dalam kamar dan juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 (satu) buah alat timbangan digital.,. 1 (satu) buah sendok plastik sedotan, 6 (enam) buah potongan plastik klip kecil.. 40 (empat puluh) buah plastik klip kecil, . 2 (dua) buah alat isap   lengkap, 7 (tuju) korek gas, dan 1 ( satu) buah senter kepala warna hitam.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdra. ML tersebut  diakui bahwa BB berupa Narkotika jenis shabu  serta barang bukti lainya, Selanjutnya   Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan proses hukum” tegasnya.(pk/poskotakaltimnews.com)